Home » , » Alternatif Penyelesaian Untuk Honorer K2

Alternatif Penyelesaian Untuk Honorer K2

Posted by Minta Informasi on Thursday 25 February 2016

JAKARTA - Pemerintah sangat bersimpati dan peduli dengan nasib tenaga honorer eks kategori 2 (K2). Karena itu selama ini pemerintah sudah mencari jalan keluar untuk megakomodasi tuntutan tenaga honorer eks K2 yang ingin diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Namun aspirasi tersebut belum bisa dipenuhi karena tidak ada payung hukum dan keterbatasan anggaran.
Meski demikian menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman masih ada sejumlah aternatif yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.
Herman menyebutkan alternatif-alternatif tersebut yaitu, pertama mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil. Alternaif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Itu dua alternatif yang secara yuridis bisa dipertimbangkan,” ujar Herman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/02).
Menurutnya kedua alternatif itu dapat dipertimbangkan karena sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.
Perbedaannya, kata Herman, PNS adalah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual. Dia mengatakan bisa saja ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2. “Sebetulnya ini alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya.
Mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum” paparnya. Dalam kesempatan itu, Herman juga menegaskan pemerintah sudah sangat perduli dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 sampai 2009, kata Herman, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900 ribu lebih tenaga honorer menjadi CPNS.
Ketika Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan masih ada tenaga honorer yang belum diangkat, pemerintah juga tetap membuka penerimaan tenaga honorer menjadi CPNS. “Jadi total sampai 2014 ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS,” katanya.Namun payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi.

                      baca juga waspada, penipuan CPNS
Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, sebab setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. Dalam UU itu ditetapan bahwa menajemen apparatus sipil Negara mulai dari perencanaan sampai pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi. "Jadi tidak mungkin pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun warga Negara tanpa prosedur da mekanisme sesuai undang-undang,” paparnya. (vd/HUMAS MENPANRB)

Thanks for reading & sharing Minta Informasi

Previous
« Prev Post

1 comments:

  1. Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

    Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
    -Situs Aman dan Terpercaya.
    - Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
    - Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
    - Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
    - Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
    -Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
    - 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

    8 Permainan Dalam 1 ID :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

    Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    ReplyDelete

Mari Berteman di Facebook

Follow Twitter Kami

Blog Archive